Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja melakukan penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di seluruh wilayah di Indonesia untuk memberantas korupsi.
Dari serangkaian OTT yang dilakukan KPK seperti di Bengkulu, Pamekasan, Mojokerto dan lainnya, banyak pihak menyindir KPK karena temuan barang buktinya hanya puluhan juta.
Bahkan saat OTT terhadap Kasie Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba yang barang buktinya hanya 10 juta, sempat viral mengenai OTT recehan.
Menyikapi hal itu, KPK tetap santai dan bekerja.
Baca: Dirjen Perhubungan Laut Kebanyakan Menjawab Lupa Saat Diperiksa KPK
Kali ini KPK membuktikan kinerjanya dalam OTT dengan menyita uang suap Rp 20 miliar dari Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono.
"Pihak yang mengatakan itu (OTT Recehan) kami sikapi dengan bekerja. Kami terus memberantas korupsi dengan prioritas penegakkan hukum dan pengambalian aset kerugian negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (25/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan uang sebesar Rp 20 miliar tersebut menjadi temuan uang suap tunai terbesar sepanjang sejarah operasi senyap KPK.
Baca: Bantah Barang Sitaan, KPK Akui Mobil Sport yang Ditilang Polisi Diblokir Terkait Kasus Ratu Atut
"Ya itu (menjadi temuan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK) dalam bentuk cash atau tunai," tutur Basaria.
Sangking banyaknya uang sitaan itu, hingga kini KPK masih mendalami asal-muasal temuan uang tunai sebesar Rp 20 miliar tersebut.
Diduga, uang Rp20 miliar tersebut merupakan uang suap dari berbagai proyek di Ditjen Hubla Kemenhub.
"Sedang kita dalami (asal muasal uang Rp20 miliar yang diduga hasil suap tersebut)," tambah Basaria.
Baca: Antonius Tonny: Diberhentikan Tidak Hormat Itu Hukuman Paling Berat Buat Saya
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan, Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) selaku Dirjen Perhubungan Laut.
Kemudian Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
S selaku Manager kauangan PT AGK, DG selaku Direktur PT AGK, dan W selaku Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Baca: Antonius Tonny Tiga Bulan Terakhir Jarang Kunjungi Rumah Orangtuanya Setelah Sang Istri Wafat
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Di sana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Selain itu, ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar.
Sehingga, total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
Diduga pemberian uang dari Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut.
KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.