TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan penyidik menawarkan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono (ATB) untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Tawaran tersebut berlaku apabila Antonius Tonny Budiono memenuhi sejumlah syarat diantaranya bersedia membongkar kasus korupsi lainnya, termasuk korupsi yang ada di lingkungan Kemhub.
Diketahui Antonius Tonny Budiono kini ditahan dan berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla.
"Soal JC kami selalu menawarkan kepada setiap tersangka, termasuk kepada ATB," ujar Febri, Jumat (25/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri mengingatkan, untuk menjadi JC, Antonius Tonny Budiono harus membongkar keterlibatan pihak atau kasus korupsi yang lebih besar lainnya.
Terlebih sebagai seorang Dirjen atau Eselon I, Tonny merupakan bawahan langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kami sering sampaikan pada publik, untuk semua tersangka kalau memang ingin jadi JC ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari pengakuan perbuatan itu sendiri, kemudian menjelaskan seluas luasnya informasi yang benar, yang terkait dengan keterlibatan aktor yang lebih besar atau pihak lain. Tentu itu akan kita pelajari," tutur Febri.
Febri menambahkan sementara ini pihaknya belum mendapat informasi pengajuan JC dari Antonis Tonny Budiono. Apabila mengajukan, menurut Febri, pihaknya pasti akan mempelajari.