News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Masinton: KPK Harus Jelaskan Mobil Sitaan Ada di Jalan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu meminta ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan adanya mobil yang diduga sitaan KPK berada di jalanan.

Menurutnya apabila mobil tersebut merupakan sitaan maka tidak boleh digunakan.

"‎Penguasaan barang sitaan tersebut tanggungjawab KPK, barang yang sudah disita, dilarang dipergunakan untuk siapapun juga," kata Masinton di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

‎Menurut Masinton Pansus Angket akan mendalami beredarnya mobil yang diduga terkait kasus yang ditangani KPK. Akan didalami kepemilikan mobil serta terkait dengan kasus apa kendaraan mewah tersebut.

"Ini kami dipansus akan dalami, mobil tersebut terkait kasus apa, siapa yang punya. Termasuk mekanisme penempatan barang sitaan di KPK," katanya.

Baca: Diduga Tipu Indomaret, PT IBU Menyalahi Sejumlah Pelanggaran Kontrak

Sebelumnya ‎Polisi menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat.

Ternyata, mobil itu merupakan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.

Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.

"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda ini akan kita serahkan ke reserse," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/8/2017).

Halim menerangkan, ditemukan fakta lain, bahwa pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini