News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian Perhubungan

Sejak Awal Budi Karya Sudah Ingatkan Karyawannya Tapi Masih Ada Saja yang Korupsi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan tim penyidik merilis barang bukti uang Rp18,9 miliar kasus suap Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu pejabatnya di Kementerian Perhubungan terkait operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Budi Karya sejak awal kepemimpinannya pada 2016 silam selalu mengingatkan karyawannya agar tidak ada yang terlibat dengan korupsi.

"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi. Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," ungkap Budi Karya melalui keterangan resminya, Kamis (24/8/2017).

Momentum ini pun disebutkan Budi sebagai ajang bagi Kementerian Perhubungan untuk terus menghindari korupsi di lingkungan kepemimpinannya.

"Harapannya ini menjadi momentum bagi kemenhub untuk melakukan pembersihan dan secara konsisten, sesuai program presiden ingin melakukan pembersihan dari korupsi," kata Kemenhub.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi terhadap Pejabat Kementerian Perhubangan pada Rabu (23/8/2017) malam menambah deret OTT yang pernah dilakukan di Kementerian ini.

Baca: Selama 7 Bulan Tonny Tidur di Mess Sederhana Bersama Uang Cash Rp18,9 Miliar

1. OTT Saber Pungli di Ditjen Hubla
OTT dilakukan Tim Saber Pungli di Ditjen Hubla, Selasa (11/10/2016). Saat itu Presiden Jokowi tengah getol-getolnya memberantas mafia pungli di pemerintahan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yaitu Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT Dirjen Hubla Kemenhub yaitu Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan serta uang senilai Rp 20,74 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di DItjen Hubla. WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sebagai tangkapan paling wah dan Presiden Jokowi pun sempat turun ke TKP dimana Polisi menangkap sejumlah pihak terkait pungli perizinan kapal di Kemenhub.

Calo dan pegawai Ditjen Hubla ditangkap. Ketiga tersangka itu adalah ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

2. Dirjen Hubla sebelumnya Terlibat Kasus dugaan korupsi pengadaan balai pelatihan pelayaran di Sorong.
Pada 2015, empat pejabat Ditjen Hubla menjadi pesakitan di KPK. Yakni mantan Dirjen Hubla Bobby Reynold Mamahit; bekas Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Hubla Kemenhub Djoko Purnomo; mantan PPK Satker PPSDM Hubla Sugiarto; serta mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PPSDM Hubla Irawan.

Saat itu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold, setelah ia menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan balai pelatihan pelayaran di Sorong yang dibiayai APBN 2011, Selasa (16/2/2016).

Bobby menjadi tersangka saat menjabat sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Barat, tahun anggaran 2011.

Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

3. OTT KPK di Ditjen Hubla Rabu (23/8/2017) malam.
KPK membenarkan OTT, menjaring pejabat eselon I dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penyidiknya menemukan sejumlah uang. Tidak tanggung-tanggung, diungkapkan Basaria saat disita uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam beberapa tas. (tribun/aphia/mal/ther)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini