News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Terdakwa Fahd: Siapa Yang Lawan Senior di Golkar Akan Dipecat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Fahd El Fouz memberikan tanggapan terkait keterangan 3 saksi yang dihadirkan untuk dirinya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/8/2017)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengungkapkan pengalaman tidak mengenakkan sebagai bagian organisasi dari Partai Golkar.

Fahd mengungkapkan harus mengikuti seluruh perintah senior jika tidak ingin dipecat.

Keterangan tersebut disampaikan Fahd saat diperiksa sebagia terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Saat itu penasehat hukum terdakwa menanyakan mengenai sikapnya yang menjadi perantara Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso dan Ketua Komisi VIII DPR RI Djulkarnain Djabbar.

"Kalau di Golkar itu fatsun itu jelas. Kalau siapa yang melawan senior besok SK keluar dan pemindahan keluar langsung di depan meja kita," kata Fahd El Fouz.

Fahd membenarkan dalam kasus yang menjeratnya karena diminta Priyo dan Zulkarnain sebagai perantara. Apalagi, kata Fahd, keduanya memiliki jabatan atau posisi strategis.

"Betul (diminta). Karena kalau kita enggak lakukan besok bisa keluar SK pemberhentian," kata Fahd El Fouz.

Khusus kepada Priyo, Fahd mengaku sakit hati. Kekecawaan Fahd lantaran saat sudah membelanya namun tidak mengurusnya saat dia dipenjara kasus suap dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun 2011.

"Saya langsung sakit hati. Sudah saya bela, tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali," ujar Fahd.

Baca: Pengadilan Thailand Terbitkan Perintah Penangkapan Yingluck Yang Tak Hadiri Sidang Vonis

Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kementerian Agama. Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus . Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini