News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian Perhubungan

Diduga Gratifikasi, KPK Sita Lima Keris, Tombak, Jam dan 20 Cincin Batu Akik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mess Perwira Bahtera Suaka, Jakarta Pusat, tempat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono alias ATB menaruh barang berharga dan uang diduga hasil suap mencapai Rp 20,74 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/8/2017) kembali melakukan penggeledahan di kediaman Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono (ATB), tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita banyak barang seperti lima buah keris, satu tombak, lima jam tangan, dan 20 cincin serta batu akik.

"Update penggeledahan di kediaman tersangka‎ ATB, penyidik menemukan sekitar 5 buah keris, 1 tombak, lebih dari 5 jam tangan dan lebih dari 20 cincin dan batu akik dengan‎ ikatan yang diduga emas kuning dan putih. Total sekitar 50 items yang disita," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (26/8/2017).

Febri menjelaskan barang-barang tersebut disita penyidik karena diduga‎ merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka.

Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan penilaian dan mengkonfirmasi temuan barang-barang itu ke Antonius Tonny Budiono.

Sebelumnya saat di OTT pada Rabu (23/8/2017) malam‎ di kediamannya, penyidik juga menyita uang dalam 33 tas sejumlah lebih dari Rp18M.

Atas kasus ini, Febri mengingatkan semua pihak agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, menolak gratifikasi.

"Perlu kami ingatkan, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari," tutur Febri.

Baca: Keterwakilan Perempuan di Legislatif Bisa Dipenuhi Jika Ada Kemauan

Febri melanjutkan jika memang dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, misalnya: diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja sesuai aturan di Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Karena apabila gratifikasi itu dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di Pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu: seumur hidup atau minimal 4 th dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai Pasal 12 C UU Tipikor.

"Pelaporan dapat dilakukan dengam cara langsung datang ke KPK atau melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui mekanisme pelaporan Gratifikasi Online di www.gol.kpk.go.id," tegas Febri.

Bahkan demi‎ mempermudah proses pelaporan gratifikasi tersebut. Jika nantinya ada pejabat yang menerima gratifikasi dan belum bisa secara langsung melaporkan ke KPK, KPK juga bekerjasama dengan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) yang dibentuk sebagai mitra KPK di inspektorat/unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing Kementerian / lembaga.

Sehingga laporan bisa disampaikan ke UPG setempat. Selanjutnya UPG yang akan berkoordinasi denag KPK. Ini sepatutnya menjadi salah satu perhatian jika ingin memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini