News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Tanggulangi Hoax, Indonesia Harus Menempatkan Perusahaan Media Sosial Sebagai Subyek Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo (kedua dari kiri)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia diminta untuk menerapkan hukum yang mengatur mengenai pertanggungjawaban perusahaan media sosial.

Perusahaan yang mengelola media sosial harus ikut bertangung jawab menyusul digunakannya media daring itu sebagai sarana penyebaran berita bohong atau hoax.

Direktur Indonesia New Media Watch, Agus Sudibyo, mengatakan ketentuan itu sudah dilaksanakan di negara-negara Eropa.

Baca: Eggi Sudjana: Jadi Tidak Perlu Lagi Panggil-panggil Saya, Periksa Saya

"Saya sebenarnya mengharapkan kepolisian bagaimana Facebook itu (dan platform media sosial lainnya) jadi subyek hukum di Indonesia. Menjadi pihak yang juga harus bisa diimintai pertanggungjawabannya," kata Agus saat diskusi bertajuk 'Renacen dan Wajah Medsos Kita' di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Agus berpendapat pemosisian media sosial sebagai subyek hukum bukanlah tanpa alasan.

Media-media sosial tersebut telah mendapat keuntungan besar dari derasnya iklan.

Baca: Polisi: Saracen Bajak Akun Medsos Yang Punya Pengikut Banyak

Lagi pula, kata dia, semakin tenar suatu hoax, maka 'rating' dari media sosial tempat penyebaran hoax itu juga ikut terdongkrak.

"Jadi semakin kontroversial suatu hoax semakin populer medsos itu tersebar, semakin tinggi ratenya. Sahamnya naik dan potensi iklannya juga naik," kata Agus.

Agus mengungkapkan media sosial di Jerman harus membuka satu unit penanganan hoax.

Baca: Idrus Marham Dorong Polisi Usut Tuntas Sindikat Saracen

Unit tersebut beroperasi selama 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu.

Jika ada hoax yang menyebar, maka unit tersebut langsung menghapus konten tersebut maksimal 1 x 24 jam.

"Kalau tidak dihapus, maka dikenakan denda. Kalau tidak salah enam miliar kalau dirupiahkan," tukas dia.

Sekadar informasi, polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial, Saracen.

Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini