TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendasarkan pada putusan majelis hakim, terdakwa Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dikatakan tidak tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Basuki, mengatakan putusan majelis hakim menyatakan Patrialis Akbar hanya terbukti menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat.
Hakim menyatakan tidak terbukti mengenai janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan bawahannya Ng Fenny kepada Patrialis.
"Yang lain-lain itu tidak terbukti. Jadi selama ini asumsi tertangkap tangan tidak benar. Yang sepuluh ribu itu pun masih debateable (diperdebatkan) apakah itu uang yang diberikan Kamaluddin atau kepada Pak Patrialis," kata Ari Yusuf usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Ari mengungkapkan kliennya selama ini diasumsikan akan memberi uang Rp 2 miliar terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kita lihat bahwa semua yang diasumsikan selama ini seakan-akan ada uang dua milair ternyata tidak ada semua dalam persidangan," kata Ari Yusuf.
Terkait vonis tujuh tahun yang diberikan majelis hakim, Ari mengaku mereka masih mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan banding. Kata Ari, pihaknya masih mengkaji apakah suap 10.000 Dolar AS kepada hakim pantas diganjar penjara tujuh tahun.
Dalam tuntutan, Basuki dan Ng Fenny disebut memberikan uang 50.000 Dolar Amerika Serikat kepada Kamaluddin dan Patrialis Akbar. Oleh Kamaluddin, sejumlah 10.000 Dolar AS diberikan kepada Patrialis, sementara 40.000 Dolar AS dia gunakan untuk kepentingannya sendiri.
Baca: Ulin Yusron Tidak Jadi Dilaporkan oleh Eggi Sudjana
Dalam persidangan sebelumnya, Patrialis mengakui menerima uang 10.000 Dolar AS dari Kamaluddin. Namun, bekas menteri hukum dan HAM itu mengatakan uang itu adalah membayar utang Kamaludddin.
Pada sidang putusan hari ini, Basuki divonis tujuh tahun dan denda 400 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Ng Fenny penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan
Keduanya terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.