News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pansus Semakin Yakin Fungsi Koordinasi KPK Tidak Berjalan Usai Dengar Keterangan LPSK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin temuan yang didapat menguatkan rekomendasi Pansus bahwa fungsi koordinasi KPK tidak berjalan baik.

Hal itu katakan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar usai rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (28/8/2017).

"Temuan Pansus berdasarkan keterangan LPSK menegaskan bahwa fungsi koordinasi KPK terhadap lembaga lain tidak dilaksanakan. Jangankan koordinasi, LPSK minta bertemu saja tidak dijawab," kata Agun.

Baca: Adik Andi Narogong Akui Dosen ITB Tolak Pemberian Tas Diduga Berisi Uang

Menurutnya, ada beberapa catatan yang didapatkan Agun dari rapat ini.

Beberapa diantaranya fungsi koordinasi LPSK dengan KPK dan keberadaan safe house KPK.

‎"LPSK sejak dari jaman Pak Ruki dan Pak Antasari berjalan, tapi setelah itu LPSK kirim surat untuk courtessy call bertemu dan dialog dengan pimpinan KPK tapi nggak dijawab," katanya.

Menurut Agun, ada surat kerja sama perlindungan saksi antara KPK dengan LPSK yang berakhir 2015 dan LPSK sudah mengajukan MoU baru dengan KPK.

Baca: Pemerintah Tunda Realisasikan Pemekaran 314 Daerah Otonomi Baru. Alasannya Keuangan

"LPSK ajukan permohonan tapi tidak direspon," kata Agun.

Sementara berdasarkan keterangan Pimpinan LPSK, terkait perlindungan saksi dan korban, rumah aman harus memiliki fasilitas yang memadai seperti kamera CCTV, ruang tamu, peralatan kesehatan, dan kepala rumah aman.

"Namun berdasarkan kunjungan lapangan Pansus ke dua tempat rumah aman di daerah Depok dan Kelapa Gading yang digunakan untuk Niko Panji Tirtayasa, fasilitas standar rumah aman tidak ada," katanya.

Baca: Korban First Travel Ini Sudah Pegang Paspornya Kembali Setelah Ditelepon Polisi

Anggota Pansus Angket KPK, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kewenangan perlindungan saksi dan korban serta pengadaan rumah aman, secara kelembagaan ada di LPSK.

Sehingga, tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil alih peran institusi tersebut.

Baca: PPATK Sebut Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Investasi Hingga Keperluan Pribadi

Lebih lanjut Misbakhun menegaskan apabila ada pengadaan rumah aman dan perlindungan saksi di luar koordinasi dengan LPSK maka ada pelanggaran UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa, sangat jelas bahwa dia dijadikan saksi dan ditempatkan dalam rumah aman oleh KPK tanpa pernah ada koordinasi dengan LPSK secara kelembagaan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini