News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Partai Politik

PKS: Kenaikan Dana Parpol Harus Dibarengi Pengawasan

Penulis: Taufik Batubara
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid memberikan keterangan terkait Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Partai keadilan Sejahtera (PKS) menunggu keputusan final dari pemerintah mengenai kenaikan dana Parpol sebesar 10 kali lipat.

Wakil ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengaku tidak mau partainya bersikap duluan atas keputusan yang belum final sehingga nantinya kemudian partainya disalahkan.

"K‎ami lihat bagaimana nanti mereka memutuskan benang merah akhirnya. Jangan sampai kemudian partai bersikap ternyata nanti mereka goreng partai yang disalahkan lagi jadi kita tunggu saja bagaimana realisasi akhir dari keputusan keputusan ini," kata Hidayat di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2017).

Bila nantinya kenaikan dana parpol tersebut menjadi keputusan resmi pemerintah, Hidayat mengaku akan setuju.

Namun, menurutnya harus ada mekanisme pengawasan terhadap dana tersebut.

Baca: Golkar Sebut Dana Bantuan Parpol dari Pemerintah Jauh dari Ideal

‎"Harus ada mekanisme transparansi dari parpol untuk kemudian mereka memberikan pelaporan terhadap penggunaan anggaran‎," katanya.

Mekanisme transparansi diperlukan agar tidak ada korupsi dari kenaikan dana parpol serta penggunanya tepat sasaran. Misalnya untuk menyiapkan pendidikan politik bagi para kader.

"Supaya nanti ada dampak nya akan berdampak efektif untuk kemudian mengurangi mengikis lah ya prakatek koruptif yang bisa terjadi karena mungkin sebagiannya terjadi akibat perilaku perilaku politik," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.

"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini