News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

PP Pemuda Muhammadiyah: Tak Mungkin Polisi Tidak Bisa Lacak Pengguna 'Pabrik Hoax' Saracen

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tanong, pemilik akun Faizal Muhammad Tanong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tanong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azar Simanjuntak mendesak kepolisian segera mengungkap siapa pelanggan 'pabrik' produsen berita hoax yang baru-baru ini terungkap bernama Saracen.

Dahnil mengatakan tidak mungkin kepolisian tak mampu mengungkap siapa pelanggan produsen hoax tersebut.

"Tinggal lacak saja mereka pernah bertransaksi dengan siapa saja, bongkar saja data pemesan. Karena menurut dugaan kami pemesan hoax ini dari penguasa juga dari oposisi," ujar Danhil saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (28/8/2017).

Menurutnya pemesan berita hoax untuk disiarkan ke publik ini harus segera dibongkar dan diberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Baca: Jokowi: Saracen Mengerikan, Saya Perintahkan Kapolri Usut Tuntas, Siapa yang Pesan dan Bayar

Ia menjelaskan bahwa pemesan berita hoax itu mengabaikan keadaan publik sekaligus etika publik.

"Intinya mereka tidak punya etika dalam mendukung penguasa atau mendukung sebaliknya, tinggal pesanannya seperti apa itu pegangan mereka. Produsen hoax ini sangat berbahaya karena menciptakan disintegrasi."

"Sebenarnya orang awam pun mampu melihat akun media sosial mana yang menjadi senjata produsen hoax dalam menyebarkan fitnah. Jadi tidak mungkin polisi tak bisa mengungkap siapa yang memesan," tegasnya.

Pada awal Juli dan akhir Agustus 2017 polisi berhasil meringkus beberapa anggota yang tergabung dalam organisasi penyebar hoax yang menamakan diri mereka Saracen.

Mereka di antaranya Faizal Tanong (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara tanggal 21 Juli 2017; Jasriadi (32) ditangkap di Pekanbaru, Riau pada tanggal 7 Agustus 2017, dan Sri Rahayu Ningsih yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat tanggal 5 Agustus 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini