TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mengatakan janji uang Rp 2 miliar dari terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan General Manager PT Imprexindo Pratama Ng Fenny kepada bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar melalui Kamauddin tidak terbukti.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengatakan uang tersebut belum diserahkan kepada Kamaluddin dan Patrialis Akbar.
"Menurut majelis hakim terhadap uang dua miliar rupiah yang telah ditukarkan dalam bentuk dua ratus ribu Dolar Singapura belum terjadi penyerahan kepada Kamaluddin maupun Patrialis Akbar," kata anggota Majelis Hakim Hastono saat membacakan pertimbangan, Jakarta, Senin (28/7/2017).
Berdasarkan keterangan di persidangan, kata Hastono, uang tersebut masih berada di tangan Basuki.
Uang tersebut akan digunakan untuk biaya berobat Ng Fenny ke Singapura dan tidak ada niat untuk diserahkan kepada Kamaluddin.
Majelis hakim hanya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi yakni menyerahkan uang 50 ribu Dollar kepada Kamaluddin dan Patrialis Akbar.
Uang itu guna mempengaruhi Patrialis agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di Mahkamah Konstitusi.
Pada kasus terebut, Basuki divonis tujuh tahun dan denda 400 juta subsidair tiga bulan kurungan
sementara Ng Fenny divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca: Agum Gumelar Tak Yakin Purnawirawan Bekas Kasdam Terlibat Saracen
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Ng Fenny dituntut pidana penjara selama 10,5 tahun. Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tuntutan tinggi tersebut karena Keduanya dinilai terbukti memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.