TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Bareskrim Polri telah memanggil pemilik satu unit apartemen Puri Park View, Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, atas nama Hesti.
Namun, yang bersangkutan hingga kini belum memenuhi panggilan dari penyidik.
Alhasil, penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah unit apartemen yang diduga ditempati oleh salah seorang tersangka kasus dugaan penipuan First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan atau dikenal Kiki Hasibuan.
Kiki adalah adik dari Anniesa Hasibuan bos sekaligus pemilik First Travel yang kini mendekam di penjara Mabes Polri.
Kepala Tim Subdit 5 Jatanwil Bareskrim Mabes Polri Kompol Wiranto mengatakan mengatakan, apartemen ini telah ditinggal oleh Kiki (Siti Nuraidah) Hasibuan dan Hesti Agustin sejak 15 Oktober 2015.
Sementara sejak 6 Agustus 2017 lalu, mereka telah meninggalkan apartement ini.
Baca: Uang Jemaah First Travel Dipakai untuk Fashion Show Anniesa Hasibuan di New York
Ketika kasus ini tengah gencar gencarnya di media.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
"Jadi apartement oleh kiki, dan dibaliknamankan kepada Hesti. Ini merupakan tangan kedua," ujar Wiranto di lokasi, sembari menjelaskan keduanya telah menempati hampir dua tahun.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Kiki masih dilakukan polisi.
Ia pun telah dilakukan pemanggilan terhadap Hesti untuk mengetahui peran kiki dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap ratusan jemaah ini.
"Tapi dia (Hesti) tak datang saat dilakukan pemanggilan," ujarnya.
Dalam pengeledahan itu, polisi tidak mendapatkan dokumen maupun bukti.
Sebab saat dilakukan penggeledahan, diketahui keduanya telah mempersiapkan diri meninggalkan apartemen yakni salah satunya mengosongkan lemari pakaian.