Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Hanura I Gede Pasek angkat bicara soal dikembalikannya sitaan dan rampasan hasil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Aset sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 24,5 miliar hasil kejahatan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, salah satu pertimbangannya tekanan yang dilakukan Pansus Angket.
"Saya kira seperti itu karena terang benderang, aset Nazar kan besar, konstruksinya dulu perusahaan itu milik Anas (Anas Urbaningrum) tapi ketika disuruh Anas untuk disita, KPK tidak mau menyita termasuk di KPK dan pengadilan," kata Pasek kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Anggota DPD RI ini juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pansus KPK.
"Paling tidak ada nilai positif dari pansus sehingga penyimpangan itu tidak menjadi-jadi. Kalau semakin menjadi-jadi akan bahaya sekali karena atas nama penegakan hukum orang dihabisi dengan berbagai cara," katanya.
Sementara soal dipanggilnya Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aria Budiman ke Pansus Hak Angket KPK, dirinya berharap akan semakin membuka tabir yang selama ini ditutup-tutupi KPK.
"Gambaranya yang saya baca, tugas LPSK diambil alih KPK, sehingga tidak adil. Itu ada yang harus bertanggung jawab dan masalahnya kalau KPK bersalah, yang meriksa dirinya sendiri," kata Pasek.
Dirinya juga menyambut baik kedatangan Direktur Penyidik KPK tersebut. Kedatangan Aris merupakan bentuk ketaatan pada hukum.
"Pansus Angket KPK adalah forum resmi, yang diatur konstitusi, forum yang sangat bertanggung jawab dibanding talk show diluar untuk membela diri," katanya.