News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Diminta Bersihkan Golkar dari Kasus Korupsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera membongkar tuntas dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah kader dan petinggi Partai Golkar.

‎Termasuk KPK diminta turun tangan "membersihkan" ‎Partai Golkar dari orang-orang yang terindikasi korupsi sejumlah proyek besar di Indonesia yang diduga melibatkan Ketum Golkar Setya Novanto (SN) dan Ketua Banggar DPR RI asal Golkar, Melchias Markus Mekeng.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah aktivis yang tergabung di Komite Anti Korupsi Indonesia dan Arus Bawah Partai Golkar saat menggelar aksi unjuk rasa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

"Kami minta KPK tegas membuka gamblang kasus-kasus korupsi yang mengaitkan kader Partai Golkar," ucap Koordinator Aksi Komite Anti Korupsi Indonesia dan Arus Bawah Partai Golkar, Firmansyah.

Firmansyah menuturkan lantaran dugaan korupsi oleh segelintir pihak di partai berlambang pohon beringan tersebut, mengakibatkan integritas partai terus menurun.

Diketahui, Ketua DPR Setya Novanto kini sudah dijerat tersangka dalam proyek e-KTP oleh penyidik KPK namun belum dilakukan penahanan.

Baca: PPATK Rahasiakan Saldo Rekening Siapa yang Tinggal Rp 7 Miliar

Sementara itu, Mekeng yang saat ini masih menjabat anggota DPR RI diketahui sudah sering diperiksa penyidik dalam berbagai ‎perkara korupsi besar. Namun statusnya sampai saat ini masih menjadi saksi.

Untuk mendukung aksinya, para pengunjuk rasa turut juga membentangkan beberapa spanduk‎, bertuliskan : KPK harus segera mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Melcias Mekeng dan Setya Novanto, Usut Kasus Suap Kemenakertrans dan e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini