TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Pol Aris Budiman datang dalam rapat dengan pendapat umum panitia khusus (Pansus) Hak angket di DPR malam nanti, Selasa (29/8/2017).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam pesan singkatnya pada awak media.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Direktur Penyidikan Aris Budiman) hadir malam nanti," kata Saut.
Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah menerima surat dari DPR tertanggal 28 Agustus terkait undangan untuk Aris hadir dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK.
"Respon terhadap surat tersebut perlu kami pertimbangkan agar langkah KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Febri.
Diketahui, Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan meminta keterangan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.
Rencananya, hal itu dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dilakukan pada hari Selasa (29/8/2017) pukul19.30 WIB nanti.
"Kami undang itu bagian dari langkah maju pansus (agar) publik mulai terpahami. Jangan lagi berdalih proses penangan perkara e-KTP kami memanggil itu untuk intervensi," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Brigjen Aris Budiman pasti hadir setelah mendapatkan ijin dari Kapolri.
Baca: Sejarah Baru, BNN Resmi Rangkul TNI
"Hadir sudah ijin dia ini kan penyidik polri yang atasannya adalah polri. Kapolri sudah beri ijin," kata Agun.
Sebelum RDP dengan Brigjen Pol Aris Budiman, Pansus Angket KPK akan menggelar RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan barang-barang sitaan yang dilakukan oleh KPK," kata Agun.