Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru kasus suap promosi jabatan di Lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah terus bergulir di KPK.
Diketahui dalam pengembangan dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada PNS atau penyelenggara negara terkait promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK menetapkan empat tersangka di kasus ini, dua diantaranya yakni Bupati Klaten non aktif Sri Hartini dan PNS Kab Klaten Suramlan yang telah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara dua tersangka lainnya, BTS-Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Klaten dan SUD-Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten yang masih tahap penyidikan di KPK.
Tersangka BTS diduga secara bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Suramlan, Kasi SMP Diknas Klaten terkait promosi PNS dan Kepala SMP.
Tersangka SUD selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten diduga bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Pemkab Kab Klaten tahun anggaran 2016
Hari ini, Selasa (29/8/2017) penyidik KPK memanggil Sri Hartini dan Suramlan untuk diperiksa sebagai saksi di kasus ini.
"Sri Hartini dan Suramlan diperiksa untuk tersangka BTS," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di rumah dinas Sri Hartini.
Dari OTT, KPK mengamankan Sri Hartini dan Suramlan di rumah dinas Sri Hartini dan menyita uang Rp 5 miliar diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.
Atas kasus ini, lebih dari 570 saksi diperiksa maraton oleh KPK baik di gedung KPK maupun di daerah.