TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap melakukan transaksi valuta asing senilai Rp 80 miliar dengan perusahaan money changer milik Veri Haryanto.
Berdasarkan keterangan Veri saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017), transaksi tersebut dilakukan secara bertahap.
"Kata KPK (nominal transaksi) ekuivalen dengan delapan puluh miliar. Itu bertahap, Yang Mulia," kata Veri menjawab pertanyaan hakim.
Transaksi tersebut tidak langsung dilakukan Andi. Pria yang hanya lulusan SMP itu menyuruh pegawainya di bagian keuangan PT Armoured Mobilindo, Melyana Wati. Transaksi terakhir yang dilakukan Melyanti adalah tahun 2013.
"Saudara Andi tidak pernah hubungan langsung dengan saya. Biasanya yang hubungi saya Saudara Melyana Wati mengenai kebutuhan valuta asingnya. Setelah deal nilai tukarnya, dia biasanaya hubungi kembali lagi," beber Veri.
Veri mengaku bisa disuruh mengantarkan uang tersebut ke rumah Andi di Pondok Indah, rumah Vidi Gunawan (adik Andi), ke rumah Dedi Priyono (kakak Andi) dan ke Ruko Fatmawati (milik Andi).
Adapun transaksi valuta asing yang sering digunakan Melyana Wati menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.
Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa koruspi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Negara dihitung rugi Rp 2,3 triliun karena anggarannya dirampok.