TRIBUNNEWS.COM – Sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017, DPR telah menerima 4.173 surat pengaduan, yang nantinya akan diteruskan ke bagian Pengaduan Masyarakat.
“Pengaduan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR saat ini telah difasilitasi dalam berbagai bentuk dan media, termasuk kunjungan langsung, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi-komisi DPR terkait,” kata Ketua DPR RI Setya Novanto saat Pidato Penyampaian Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2016-2017 pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka HUT ke-72 DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
“Perubahan terpenting dalam penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat adalah diberlakukannya sistem satu pintu atas pengelolaan surat aspirasi dan pengaduan yang masuk ke DPR, baik yang ditujukan kepada Ketua DPR, Pimpinan AKD, maupun surat yang bersifat tembusan," tambah Ketua Umum Partai Golkar itu.
Selama Tahun Sidang 2016-2017, fungsi pengawasan dilakukan melalui rapat dan kunjungan kerja. Fungsi pengawasan merupakan fungsi DPR yang bertujuan untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan sesuai dengan rencana yang disepakati dan disetujui.
Politisi asal dapil NTT itu memaparkan, selama Tahun Sidang 2016-2017, DPR telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) non-RUU, yaitu Panitia Angket DPR RI terhadap Pelindo II dan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.
Selain itu, DPR juga telah membentuk tujuh Tim Pengawas, antara lain Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Tim Pengawas DPR RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.