News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

Hasil OTT, KPK Tersangkakan Walikota Tegal, Politikus NasDem dan Wakil Direktur RSUD Kardinah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa Pers OTT KPK terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tegal, Balikpapan, dan Jakarta pada Selasa (29/8/2017) kemarin.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan OTT dilakukan terkait dugaan suap kepada Wali Kota Tegal terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.

‎Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Wali Kota Tegal, ‎Siti Masitha Soeparno (SMS), Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi (CHY) sebagai tersangka.

Baca: Soal OTT, Pakar: Mana Mungkin KPK Mengada-ada dan Tujuannya Mengalihkan Isu

"Pada saat OTT dilakukan 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima uang Rp 300 juta dari CHY dengan rincian uang Rp 200 juta tunai di dalam tas warna hijau dan Rp 100 juta lagi, sebanyak Rp 50 juta disetorkan ke rekening Bank Mandiri AHM, sisanya Rp 50 juta disetorkan ke sekening Bank BCA AHM," tutur Agus, Rabu (30/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjataian melanjutkan dalam operasi senyap itu pihaknya, juga melakukan penyegelan di sejumlah ruangan, diantaranya di rumah dinas Walkot Tegal‎, rumah pemenangan pencalonan Siti dan Amir, dan beberapa ruangan di RSUD Kardinah.

Baca: Fadli Zon: Saya Ingin Kritik Presiden Berkali-kali Kumpulkan Buzzer Politik di Istana

Atas perbuatannya, Siti dan Amir selaku penerima suap dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangan Cahyo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini