Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membantah kritikan bahwa penindakan terhadap berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian di media sosial hanya menyasar pihak yang menyerang pemerintah.
Rudiantara meluruskan bahwa pihaknya selalu berpatokan kepada Undang-Undang tentang ITE dalam memantau aktivitas di media sosial dan melakukan pemblokiran sebagai langkah penindakan.
“Enggak ada. Kalau dari Kominfo patokannya hanya UU ITE. Siapapun yang melanggar UU ITE, dari sebelah manapun ditindak,” ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Baca: Assisten Rumah Tangga di Kediaman Pribadi Wali Kota Tegal Tak Tahu Majikannya Ditangkap KPK
Rudiantara kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap konten-konten yang melanggar Undang-Undang tentang ITE.
“Kami tidak melihat ini menyerang Pemerintah atau siapa. Selama menimbulkan hoax, selama memecah belah bangsa, darimanapun kami akan tindak,” kata Rudiantara.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuding pemerintah menerapkan standar ganda dalam pemberantasan hoax.
Baca: Pakai Rompi Tahanan KPK, Wali Kota Tegal Siti Mashita Masih Bisa Tebar Senyum
Menurut dia, hal ini bisa dilihat dari sikap Presiden Joko Widodo yang kerap mengundang buzzer politik ke istana.
Ia menuding salah satu buzzer yang diundang dengan inisial U pernah menyebarkan hoax soal Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Jika menyangkut para ‘buzzer istana’, tidak pernah ada tindakan hukum terhadap mereka, meskipun misalnya cuitan atau posting mereka di media sosial kerap kali meresahkan dan melahirkan perselisihan di tengah masyarakat," ucap Fadli.