News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Ormas

Yusril Berang Mendagri Putar Video Kegiatan HTI Saat Sidang Uji Materi Perppu Ormas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Yusril Ihza Mahendra berang dengan diputarnya video kegiatan HTI saat menggelar Muktamar di Senayan, Jakarta pada 2013 lalu‎.

Video tersebut diputar atas permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum menyampaikan keterangan pemerintah atas diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan‎.

‎"Saya menyampaikan komplain atas ditayangkannnya video kegiatan HTI di Senayan. Kegiatan itu berlangsung pada tahun 2013, lalu apa relevansi ditayangkan video itu?" kata Yusril di MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Baca: Dana Parpol dari Pemerintah Naik, PDIP: Keuangan Partai Selama Ini Compang-camping

Yusril mempertanyakan mengapa majelis hakim mengizinkan diputarnya video kegiatan HTI tersebut.

Menurutnya, video tersebut terjadi pada 2013 dan Perppu Ormas terbit pada 2017.

"Itu tahun ‎2013 Presidennya Pak Yudhoyono (SBY), bukan Pak Jokowi. Perppu dikeluarkan tahun 2017 dan bukan pada era Pak Yudhoyono pada saat video itu diambil," tuturnya.

Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Ditangkap KPK, Sekjen Golkar: Ini Perilaku Pribadi

Menurut Yusril, jika pemerintah ‎ingin mengajukan bukti bukan saatnya ketika sampaikan keterangan.

Dikatakannya, ada saatnya waktu untuk mengajukan bukti di persidangan.

"Pemutaran itu merupakan cara-cara tidak fair. Itu memalukan dalam persidangan di MK," katanya.

Baca: BURT Bantah Kunjungan Kerja ke Jerman Bahas Gedung Baru DPR

Diketahui Yusril bertindak sebagai kuasa hukum mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam persidangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini