News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wisma Atlet

Angelina Sondakh: Perintah Nazaruddin Wajib Dilaksanakan, Kalau Tidak? Dilaporkan ke Ibas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat yang duduk di Komisi X DPR RI ditugaskan untuk mendukung dan membantu menteri pemuda dan olah raga dalam proses penganggaran.

Bekas anggota Komisi X, Angelina Sondakh mengatakan mereka diperintahkan Muhammad Nazaruddin yang saat itu sebagai bendahara umum dan bendahara fraksi Partai Demokrat untuk memberikan dukungan penuh terkait pembangunan wisma atlet di Palembang dan pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana Bali.

Perempuan yang akrab disapa Angie itu mengatakan mereka akan dipindah jika tidak menurut.

"Karena kan nasib kita di DPR ditentukan oleh dia (Nazaruddin). Dia sebagai bendahara partai dan bendahara fraksi," kata Angie saat bersaksi untuk terdakwa bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Baca: Anige Sebut Nama Ibas di Sidang Kasus Korupsi, Demokrat: Itu Tidak Benar!

Angie menuturkan almarhum suaminya Adjie Massaid adalah korban dari kekuasaam Nazaruddin.

Ketika ditanya kembali oleh kuasa hukum Dudung, Angie mengatakan Nazaruddin akan mengancam melaporkan ke Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

"Perintah Nazar kami wajib melaksanakan, nanti kalau tidak bilang kamu digeser sana sini, kalau tidak mau juga dilaporkan ke Mas Ibas," ujar Angie saat ditanya kuasa hukum Dudung mengenai pengaruh Nazaruddin di DPR.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.

Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).

Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.

Sementara pada dakwaan kedua, Dudung Purwadi bersama-sama dengan Rizal Abdullah dan Muhammad Nazaruddin pada April 2010-April 2011 melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan) proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 serta melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini