News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Brigjen Aris Budiman Masih Menjabat Dirdik KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Direktur Penyidik KPK tersebut memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK untuk mengklarifikasi terkait dugaan pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di tengah berjalanya kerja Pansus Hak Angket KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meskipun Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman kini harus menjalani pemeriksaan internal atas pernyataan Miryam S Haryani soal dirinya bersama tujuh penyidik KPK menemui anggota komisi III dan meminta uang pengamanan atas korupsi e-KTP.

Termasuk digelar pula sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK‎ atas langkah Aris Budiman yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket terhadap KPK pada Selasa (29/8/2017) malam tanpa izin pimpinan KPK.

Dimana sidang digelar karena Aris Budiman dianggap tidak ‎mematuhi pimpinan KPK, namun Aris Budiman belum dinonaktifkan dari jabatannya dan masih berstatus sebagai Direktur Penyidikan.

Pimpinan KPK pun belum bersikap soal nasib Aris Budiman kedepan hingga hukuman yang akan diberikan karena belum mendapat laporan dari hasil sidang DPP.

‎Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan selama proses persidangan dan pemeriksaan internal, Aris Budiman tetap menjabat sebagai Dirdik KPK.

Dengan demikian, penyidikan perkara yang dilakukan KPK masih menjadi wewenangnya. Agus memastikan, kewenangan Aris sebagai Dirdik sangat terbatas. Ini lantaran Dirdik merupakan bawahan dari Deputi Penindakan dan Pimpinan KPK.

"Kalau yang namanya wewenang beliaupun sebetulnya beliau ini kan diatasnya masih ada deputi di atasnya deputi masih ada kami (Pimpinan). Jadi kewenangan masih di tangan yang sebetulnya masih betul-betul yang secara legitimasi memang masih di tangan kami bukan di tangan siapapun," ujar Agus Rahardjo, Kamis (31/8/2017).

Lebih lanjut ‎terkait desakan sejumlah kalangan untuk memberhentikan dan mengembalikan Aris kepada instansi asalnya, yakni Polri, Agus menjawab hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja karena KPK memiliki SOP.

"Kita kan punya SOP, KPK tidak dapat memutuskan sesuatu hal berdasarkan teriakan dari luar," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini