Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman kini harus menjalani pemeriksaan internal atas pernyataan Miryam S Haryani soal dirinya bersama tujuh penyidik KPK menemui anggota komisi III dan meminta uang pengamanan atas korupsi e-KTP.
Termasuk digelar pula sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK atas langkah Aris Budiman yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket terhadap KPK pada Selasa (29/8/2017) malam tanpa izin pimpinan KPK.
Dimana sidang digelar karena Aris Budiman dianggap tidak mematuhi pimpinan KPK, namun Aris Budiman belum dinonaktifkan dari jabatannya dan masih berstatus sebagai Direktur Penyidikan.
Pimpinan KPK pun belum bersikap soal nasib Aris Budiman kedepan hingga hukuman yang akan diberikan karena belum mendapat laporan dari hasil sidang DPP.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan selama proses persidangan dan pemeriksaan internal, Aris Budiman tetap menjabat sebagai Dirdik KPK.
Dengan demikian, penyidikan perkara yang dilakukan KPK masih menjadi wewenangnya. Agus memastikan, kewenangan Aris sebagai Dirdik sangat terbatas. Ini lantaran Dirdik merupakan bawahan dari Deputi Penindakan dan Pimpinan KPK.
"Kalau yang namanya wewenang beliaupun sebetulnya beliau ini kan diatasnya masih ada deputi di atasnya deputi masih ada kami (Pimpinan). Jadi kewenangan masih di tangan yang sebetulnya masih betul-betul yang secara legitimasi memang masih di tangan kami bukan di tangan siapapun," ujar Agus Rahardjo, Kamis (31/8/2017).
Lebih lanjut terkait desakan sejumlah kalangan untuk memberhentikan dan mengembalikan Aris kepada instansi asalnya, yakni Polri, Agus menjawab hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja karena KPK memiliki SOP.
"Kita kan punya SOP, KPK tidak dapat memutuskan sesuatu hal berdasarkan teriakan dari luar," tambahnya.