TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi santai desakan dari banyak pihak yang meminta KPK mengembalikan Direktur Penyidikan, Brigjen Aris Budiman ke Polri.
Aris Budiman yang juga mantan Wadir Tipikor Bareskrim itu, kini masih bersatus sebagai anggota Polri bintang satu, meskipun menjabat sebagai Dirdik di KPK.
Desakan agar Aris Budiman dikembalikan ke Polri merupakan respon atau kritikan dari beberapa pihak yang geram dengan langkah Aris Budiman.
Dimana Aris Budiman nekat hadir memenuhi undangan Pansus Hak angket KPK, tanpa restu dari pimpinan KPK.
‎Lantas Apakah Aris Budiman benar akan segera dikembalikan ke Polri? Ketua KPK, Agus Rahardjo belum memutuskan.
Menurutnya KPK tidak bisa memutuskan sesuatu berdasarkan teriakan di luar. "Kami kan ada SOP. Semuanya harus sesuai aturan yang ada di KPK," terang Agus, Rabu (30/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Kehadiran Aris Budiman ke Rapat Pansus angket KPK tanpa seizin pimpinan KPK diakui Aris Budiman itu pelanggaran yang dilakukan dirinya.
Bahkan menurut dia, baru kali ini dia membantan perintah atasan.
Lantaran tetap nekat datang ke Pansus Hak Angket KPK, Aris diduga melakukan pelanggaran hingga dilakukan sidang di Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.