TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris membuat laporan polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.
"Dia merasa nama baiknya tercemar," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).
Baca: Selama di Singapura, Novel Baswedan Dimata-matai
Baca: Brigjen Pol Aris Ditanya Pansus soal Pengaruh Novel Baswedan di KPK
Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," ujar Argo.
Sebelumnya, Aris mengatakan, dia menerima surat elektronik dari Novel Baswedan. Isi email menyoal kebijakan Aris menerima penyidik berpangkat kompol dari kepolisian. Dalam email itu, Aris menyebut, dia dituding tidak berintegritas.