News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Geledah Dua Lokasi untuk Kasus Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan kembali dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).

Setelah beberapa bulan lalu menggeledah kediaman Irvanto, keponakan Setya Novanto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berlanjut minggu ini, penyidik menggeledah dua lokasi terpisah masih dalam pengembangan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Senin dan Rabu kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah dua orang saksi secara terpisah," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (31/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertama KPK menggeledah ‎rumah saksi Yuniarto, mantan Direktur Produksi PNRI di Pulogadung, Jakarta Timur. Kedua tim menggeledah rumah saksi Anang Sugiana di Grogol, Jakarta Barat.

"Dari penggeledahan tersebut kami temukan sejumlah bukti yang sudah disita, ada dokumen terkait e-KTP dan barang bukti elektronik.‎ Dari sana akan dipelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut," kata Febri.

Diketahui, di kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Baca: Djarot: Masih Banyak Trotoar yang Belum Sempurna

Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing‎ sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini