TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menduga, ada pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman dengan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR.
Sebab, Pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak menghadiri rapat tersebut.
"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apapun, kami punya aturan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.
Karena itu, Aris langsung disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai.
Dewan tersebut terdiri dari seluruh Eselon I, baik Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditambah Biro Hukum dan Pengawas Internal.
Namun, Agus mengaku belum mengetahui hasil sidang tersebut.
Baca: Walikota Tegal: Saya Korban Amir Mirza
"Segala bentuk yang tidak sesuai dengan SOP, prosedur, kalau pegawai maupun struktural, selalu ada pembentukan DPP," kata Agus.
Agus mengatakan, surat undangan dari Pansus Hak Angket KPK ditujukan langsung kepada Aris.
Surat tersebut baru ditembuskan kepada Pimpinan KPK pada Selasa (29/8) sore. Tiga dari lima pimpinan langsung berunding soal panggilan tersebut.
Baca: PNS Ini Cukur Plontos Rambutnya, Rayakan Penangkapan Wali Kota Tegal oleh KPK
Agus mengatakan, Pimpinan juga sempat meminta agar Aris menghadap.
"Tapi kelihatannya saat itu yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat," kata Agus.
Di hadapan Pansus Hak Angket, Aris mengakui, selama 29 tahun berkarir, baru kali ini melawan perintah pimpinannya.
Ia bersikukuh datang bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan.
Baca: Jokowi Punya Dua Ekor Kuda, Harganya Rp 170 Juta, Lalu Diserahkan Istana ke KPK
Dia menilai, ada oknum yang justru menghambat pemberantasan korupsi.
"Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Aris.
Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani.
Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.
Reporter: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ketua KPK Sebut Direktur Penyidikan Langgar Prosedur karena Hadiri Rapat Pansus