Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan pihaknya akan tetap memanggil pimpinan KPK sebelum 28 September 2017.
Menurut Agun, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kewajiban Pansus Angket KPK.
Secepatnya, surat panggilan akan dikirimkan ke KPK.
"Pasti (pimpinan KPK dipanggil), sebelum tanggal 28 September. Kita akan layangkan surat ke pimpinan KPK," kata Agun, Kamis (31/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agun melanjutkan sebelum memanggil pimpinan KPK, pihaknya akan lebih dulu meminta keterangan dari jajaran deputi, direktur penyidikan hingga sejumlah penyidik KPK yang diduga melanggar kode etik.
"Sebelumnya akan kami panggil dulu penyidik-penyidiknya. Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup, dia melakukan perilaku yang bertentangan," kata Agun.
Dikonfirmasi soal pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK karena masih menunggu sidang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) menurutnya itu bukan alasan.
"MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan. Angket juga tetep berjalan," ucapnya.