Langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman diapresiasi oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis.
Pernyataan tersebut disampaikannya sesaat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK dengan para Advokat.
Bahkan di sisi lain Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan kesaksian Aris di hadapan para anggota Pansus dilindungi Undang-Undang MD3.
"Kita akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia, ribuan Advokat Kongres DKI siap membatu Aris Budiman," papar Indra di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017) sore.
DPR sebagai lembaga konstitusional, dan pansus bekerja atas dasar aturan yang konstitusional juga, makan kedatangan Aris ke DPR adalah panggilan konstitusional. Langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan pansus dinilai Taufiq sebagai tindakan yang salah kaprah.
"Dan apa yang dilakukan oleh Brigjen Aris itu datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ungkap Taufiq.
Kehadiran Aris di rapat Pansus menimbulkan pro kontra. Merespon hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menentukan sikap terkait perbuatan Direktur Penyidikan Brigjen Polisi Aris Budiman, yang telah menghadiri rapat Pansus Angket KPK.