News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

DPR RI Ungkap Ada Pelanggaran KUHAP oleh KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Pansus Angket KPK DPR RI bertemu dengan berbagai elemen maupun instansi yang datang ke DPR, ada satu poin yang bisa dipetik, yaitu begitu banyak undang-undang KUHAP yang dilanggar oleh KPK, pertama berkaitan dengan saksi yang tidak boleh didampingi oleh pengacara dengan alasan Lex Specialis.

Demikian hal itu dikatakan Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Jaksa Agung pernah mengatakan kepada saya, bahwa yang bisa mengeksekusi putusan itu hanya Kejaksaan, tetapi KPK melakukan eksekusi sendiri. Terkait dengan perlindungan saksi, save house dan sebagainya, LPSK dilewati oleh KPK. Mengenai barang sitaan dan barang rampasan, itupun juga dilewati oleh KPK,” papar Misbakhun.

Berkaitan dengan kasus seorang penyidik KPK bernama Novel di Bengkulu, putusan BPK pun dilanggar oleh KPK, lanjutnya. Sebab ada penggunaan keuangan negara untuk dua orang di KPK yaitu satu orang komisioner dan seorang lagi pegawai, yang mendapatkan bantuan hukum dengan menggunakan keuangan negara.

“Padahal seharusnya dia tidak boleh menggunakan keuangan negara. Kasus itu ada disaat dia belum menjadi pegawai atau komisioner KPK. Penggunaan keuangan negara itu sudah diputuskan oleh BPK untuk dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah audit, tetapi KPK tidak mengembalikan. Ini sudah menjadi kerugian keuangan negara yang nyata, jelas, dan terang,” ucapnya.

Misbakhun mengatakan, pelaksaan dan praktek-praktek didalam KPK itulah yang kemudian menimbulkan permasalahan.

“Apakah praktek melenceng dari aturan seperti ini akan tetap kita tolerir. Sebagai pengacara yang selama hari perhari mendampingi baik terdakwa maupun saksi didalam kasus korupsi sampai pada proses pengadilan dan proses hukum berkekuatan hukum tetap, kita ingin mengetahui pemikiraan-pemikiran besar apa dari Asosiasi Advokat dan perhimpunan pengacara ini terhadap politik hukum penegakkan korupsi kita kedepan,” pungkasnya.  (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini