News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

KPK Periksa Muh Kurniawan dan Damayanti Wisnu Putranti

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017). KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Yudi Widiana pascapenahanan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 terus berproses di KPK.

Hari ini, Senin (4/9/2017) ‎penyidik KPK memeriksa tiga saksi di kasus ini untuk tersangka anggota DPR Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiga saksi itu yakni H Paroli (swasta), Muhammad Kurniawan (anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019), dan Damayanti Wisnu Putranti (mantan anggota DPR RI).

"Tiga saksi, H Paroli, M Kurniawan dan ‎Damayanti diperiksa untuk tersangka YWA," kata Febri.

Diketahui, ‎kasus ini terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota DPR Damayanti bersama dua stafnya dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari mereka adalah 99 ribu dolar Singapura, sementara total uang suap yang diperkurakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Kini Damayanti berstatus terpidana dan menjalani hukuman di ‎Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang‎.

Baca: Aktivis Pakistan Malala Yousafzai Desak Aung San Suu Kyi Respon Krisis Rohingya

Sementara Yudi Widiana ‎ditetapkan tersangka pada awal Februasi 2017 karena diduga menerima uang suap Rp 4 miliar dari penguasah So Kok Seng alias Aseng

Suap dimaksudkan agar Yudi mengupayakan proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi dalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu juga agar Yudi yang juga mantan Wakil ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini