TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska menyayangkan pernyataan Agus Rahardjo yang bakal menjerat anggota Pansus Angket dengan pasal obstructions of justice atau merintangi penyidikan.
"Sangat tidak elok membenturkan DPR dengan KPK," kata Risa saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).
Wanita yang juga merupakan anggota Pansus Hak Angket KPK itu menuturkan, seharusnya pimpinan KPK lebih bijaksana dalam bersikap. Karena menurutnya, Pansus Angket dibentuk berdasarkan konstitusi.
"Dan kami dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR dilindungi oleh Undang Undang," tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, dalam perjalanannya selama ini, Pansus Hak Angket KPK tidak pernah mengintervensi tugas-tugas penanganan kasus korupsi oleh KPK.
Dia menilai justru KPK semakin memperlihatkan eksistensinya sebagai lembaga anti rusuah seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang akhir-akhir ini dilakukan oleh KPK.
"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih ada dan ini menjadi tugas KPK untuk menanganinya. Kami yakin negara ini masih membutuhkan KPK, untuk itu biarlah Pansus bekerja dengan maksimal untuk perbaikan di tubuh KPK," ujarnya.