Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Aris Budiman sebanyak dua kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatalan, Aris diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Aris diperiksa pada Kamis (31/8/2017). Dalam pemeriksaan, Aris menyatakan tidak bermaksud untuk menggembosi KPK dari dalam.
"Yang terpenting, Pak Aris Budiman menyampaikan, dia tidak pernah menggembosi KPK, tidak ada," ujar Argo, Senin (4/9/2017).
Argo mengatakan, berdasarkan keterangan Aris, dia ingin memperbaiki KPK. Argo menegaskan, hubungan KPK-Polri tetap berjalan baik meski Aris dan Novel tengah berperkara.
"KPK berdiri pun polisi ada di situ. Yang terpenting kepengin itu supaya di KPK bagus dan tidak ada kejadian apa-apa. Pokoknya bagus aja," ujar Argo.
Aris memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Novel atas email atau surat elektronik yang ia kirimkan dengan tembusan sejumlah pegawai KPK. Aris merasa, Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui email tersebut.
"Pak Aris Budiman itu merasa terganggu di situ. Yang bersangkutan (Aris) sudah kita periksa, kita menunggu rencana berikutnya, mungkin akan diperiksa saksi-saksi," ujar Argo.