News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejumlah Daerah Belum Tandatangani NPHD, Mendagri Optimis Pilkada 2018 Tak Terhambat

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tjahjo Kumolo hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan dari pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan pihak terkait diwakili Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan masih ada belasan daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari 171 daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak pada 2018 mendatang.

Menurut pengalamannya walaupun masih ada daerah yang belum menandatangani NPHD namun hal itu tidak akan menghambat penyelenggaraan pilkada serentak 2018.

"Seingat saya memang masih ada belasan daerah yang belum tandatangani NPHD. Menurut pengalaman tahun 2015 dan 2016 pada akhirnya tidak terhambat, semua aman," jelas Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Baca: Temuan Maladministrasi di Kampus UNJ Jadi Bukti Laporan Aliansi Dosen Ke Ombudsman

Tjahjo mengatakan kelancaran NPHD untuk penyelenggaraan pilkada tergantung dari kepala daerah yang memerintah.

Ia mengatakan pola-pola pendistribusiannya harus disiapkan langsung oleh kepala daerah.

"Saya kira daerah perlu siapkan pola-polanya, misal Gubernur mencicil APBD selama lima tahun untuk penyelenggaraan pilkada. Wajar KPU dan Panwas ingin cepat tetapi daerah punya pertimbangan lain, hal itu terus kami pantau," tegasnya.

Baca: Bikers Mau Aksi, Anggota DPRD DKI: Silakan, Tapi Jangan Sampai Mengganggu

Kini Kemendagri masih terus mendorong daerah yang belum menandatangani NPHD untuk memberi persetujuannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini