News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ade Komarudin Laporkan Penggunaan Merk Tanpa Hak Milik SOKSI ke Bareskrim Polri

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Depinas SOKSI menanggapi tindak pidana penggunaan merk SOKSI secara tanpa hak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017). TRIBUNNEWS.COM/RIZAL BOMANTAMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ade Komarudin resmi melayangkan laporan ke Bareskrim terkait penggunaan merk logo, singkatan, dan nama panjang yang serupa dengan SOKSI yang dilakukan oleh dua organisasi lainnya.

Laporan itu dilayangkan tanggal 20 April 2017 lalu sebagai tindak pidana penggunaan merk secara tanpa hak dengan terlapor bernama Ali Wongso Sinaga, Anshari Wiriasaputra, dan Erwin Ricardo Silalahi.

Laporan tersebut ditandai dengan pemberian nomor surat TBL/273/IV/2017/BARESKRIM.

Menurut Ketua Depinas SOKSI, Fatahillah Ramli, kasus penggunaan merk secara tanpa hak tersebut terdeteksi pada data yang terdapat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca: Cerita Musa 15 Hari Menyeberangi Laut Myanmar Sampai Aceh dan Kini Jadi Pengungsi di Makassar

"Mereka menggunakan SOKSI sebagai bagian dari namanya yakni Perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan yang telah mendapat pengesahan dengan nomor administrasi AHU-0033252.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 17 Maret 2016 berdasar Akta Nomor 9 tanggal 17 Maret 2016 dibuat oleh notaris Lily Waty Tjahjadi, SH di Bekasi," jelasnya di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Selain penggunaan merk secara tanpa hak yang dilakukan Ali Wongso, SOKSI juga menemukan tindakan serupa yang dilakukan Laurens TP Siburian yang menggunakan nama Presidium Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia yang serupa dengan SOKSI.

Disamping melaporkan tindak pidana tersebut kepada Bareskrim Polri, SOKSI juga telah mendesak Kemenkumham untuk membatalkan segala bentuk penggunaan merk logo, nama panjang, dan singkatan yang identik dengan SOKSI.

"Depinas SOKSI juga memberitahukan kepada seluruh Depidar dan Depicab bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan surat AHU.UM.01/01.906 untuk membatalkan penggunaan nama yang identik dengan SOKSI yang dilakukan Ali Wongso dan Laurens TP Siburian," katanya.

"Karena Kemenkumham telah menyatakan bahwa nama panjang, singkatan, dan logo SOKSI telah didaftarkan terlebih dahulu oleh Ade Komarudin ke Dirjen Politik dan Hukum Departemen Dalam Negeri serta Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dan telah memperoleh Sertifikat Merk dari Dirjen HAKI Kemenkumham," tegas Fatahillah.

Tindakan-tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga fokus kader SOKSI dalam membantu meningkatkan elektabilitas Partai Golkar jelang Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini