TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Johnson Panjaitan menegaskan, kalau dulu para advokat harus demo-demo di jalan, kini saatnya dukung Pansus Angket KPK.
“Mestinya semua organisasi advokat dukung, jangan cuma berkeluh kesah. Gara-gara kita menstigma bahwa ini negara darurat, semua darurat anak darurat, korupsi darurat, narkoba darurat, semua di daruratkan. Apakah kalau semua darurat boleh ekstra yudisial atau boleh langgar HAM,” tandasnya saat menyampaikan pandangan dan pengalaman advokat membela kasus korupsi dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/8).
Jadi setelah reformasi, waktunya untuk lakukan evaluasi, ungkapnya.
Karena tekanan pada KPK yang terus bertubi-tubi, seolah-olah Pansus Angket dianggap pro koruptor.
“Ini waktunya yang tepat DPR sebagai lembaga politik memperbaiki sistem-sistem dan kelembagan yang sudah diputuskan bersama,” tegasnya.
Ia mempertanyakan, apakah rakyat Indonesia akan terus mendarurat-daruratkan negara terutama dalam soal korupsi.
Lebih lajut ia membantah seolah-olah UU KPK tidak bisa diubah dan yang mau mengubahnya justru dianggap bela koruptor dan melemahkan pemberantasan korupsi.
“Heran kok jadi gini, apa dulu kurang puas ditindas Soeharto. UUD 45 saja bisa diubah sampai empat kali. Kok UU KPK diubah pro koruptor,” katanya.
Lanjutnya, bukan hanya revisi UU KPK tetapi juga memberi kewenangan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk melawan korupsi secara ekstra yudicial supaya sah secara hukum bukan hanya KPK. “Semua kita kasih dan tiga-tiganya boleh saling tangkap,” katanya menegaskan.