Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak patah arang melanjutkan penyidikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.
Meski penyidik tak berhasil mendatangkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diketahui Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Band Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada 1997-1998.
Kali ini, Selasa (5/9/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Syafruddin sebagai tersangka. Setelah beberapa bulan lalu kalah saat mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"SAT, mantan Ketua BPPN kami periksa sebagai tersangka. Selain itu ada satu saksi yang kami periksa untuk SAT, yakni Artalyta Suryani (wiraswasta)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pemeriksan terhadap Artalyta Suryani sebagai saksi juga bukan pemeriksaan perdana, sebelumnya Artalyta Suryani alias Ayin telah diperiksa KPK.
Selain Ayin, dalam kasus ini penyidik sudah banyak memeriksa saksi seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto hingga mantan Kepala BPPN Ary Suta.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.