TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya kepolisian untuk membuktikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan yang dilakukan Andika Surachman, bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel terus berlanjut.
Polisi menemukan delapan perusahaan yang diduga berkaitan dengan Andika dan First Travel.
Penemuan ini tentu sangat berguna dalam rangka pencarian aliran uang calon jemaah umrah yang diduga digelapkan First Travel.
"Kami meminta kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk menghentikan izin operasi perusahaan tersebut karena aset perusahaan akan disita terkait TPPU," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul akhir pekan lalu.
Martinus memastikan kedelapan perusahaan tersebut diketahui milik Andika dan isterinya Anniesa Hasibuan.
Baca: Persoalan Visa Jadi Kambing Hitam Manajemen First Travel Gagal Berangkatkan Jemaah
Perusahaa-perusahaan tersebut adalah PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.
Baca: Bos First Travel Minta Waktu 6 Bulan Usai Musim Haji untuk Berangkatkan Jemaah
First Travel diduga menggelapkan dana senilai Rp 848,7 miliar. Dana tersebut adalah tunggakan untuk keberangkatan jemaah sebanyak 35.000 jemaah, utang tiket, pengurusan visa, dan akomodasi di Arab Saudi.
Deski, kuasa hukum First Travel enggan menanggapi langkah polisi. Panggilan dan pesan singkat KONTAN tak mendapatkan respon.
Reporter Teodosius Domina