News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Polisi Bekukan Delapan Perusahaan Terafiliasi First Travel

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Upaya kepolisian untuk membuktikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan yang dilakukan Andika Surachman, bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel terus berlanjut.

Polisi menemukan delapan perusahaan yang diduga berkaitan dengan Andika dan First Travel.

Penemuan ini tentu sangat berguna dalam rangka pencarian aliran uang calon jemaah umrah yang diduga digelapkan First Travel.

"Kami meminta kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk menghentikan izin operasi perusahaan tersebut karena aset perusahaan akan disita terkait TPPU," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul akhir pekan lalu.

Martinus memastikan kedelapan perusahaan tersebut diketahui milik Andika dan isterinya Anniesa Hasibuan.

Baca: Persoalan Visa Jadi Kambing Hitam Manajemen First Travel Gagal Berangkatkan Jemaah

Perusahaa-perusahaan tersebut adalah PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.

Baca: Bos First Travel Minta Waktu 6 Bulan Usai Musim Haji untuk Berangkatkan Jemaah

First Travel diduga menggelapkan dana senilai Rp 848,7 miliar. Dana tersebut adalah tunggakan untuk keberangkatan jemaah sebanyak 35.000 jemaah, utang tiket, pengurusan visa, dan akomodasi di Arab Saudi.

Deski, kuasa hukum First Travel enggan menanggapi langkah polisi. Panggilan dan pesan singkat KONTAN tak mendapatkan respon.

Reporter Teodosius Domina 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini