Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, tidak mau ambil pusing dengan ancaman yang dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada anggota Pansus Angket KPK.
Agus sebelumnya melontarkan pernyataan anggota pansus angket bisa dijerat pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena dianggap menghalang-halangin proses hukum atau Obstruction Of Justice.
Bambang menilai ucapan Agus Rahardjo hanya guyonan karena mendapat masukan yang salah dari pembisiknya.
Baca: Ketua Komisi III Sebut OTT KPK Terhadap Dua Jaksa di Pamekasan Operasi Terlarang
"Kalau dalam pandangan pribadi saya, apa yang disampaikan Ketua KPK, Agus itu tidak lebih dari bercanda dan menerima masukan yang salah dari para pembisiknya," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Politikus Partai Golkar ini menduga, pembisik Agus tidak mengerti Undang-Undang.
Sehingga, memberi masukan untuk menggunakan pasal obstruction of justice itu.
Baca: Bambang Widjodjanto: Tidak Ada Pansus Angket KPK Jika Tidak Ada Kasus e-KTP
Menurutnya, anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.
"Mungkin para pembisiknya tidak terlalu sering membaca buku UU sehingga tidak paham fungsi dan tugas parlemen karena yang pasti anggota DPR dilindungi hak imunitas dalam tugas-tugasnya," kata Bambang.
Buntut dari ancaman Agus, sejumlah anggota Pansus bahkan berniat memidanakan hingga melaporkan balik Agus.
"Secara kelembagaan kami belum memutus untuk melaporkan atau tidak. Tapi mungkin saja kalau individu yang ingin melaporkan," kata Bambang.
Baca: KPK Bantah Pihaknya Borgol Jaksa Saat Operasi Tangkap Tangan di Pamekasan
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, upaya itu diambil karena tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice bisa saja kami terapkan, karena kami sedang menangani kasus besar yang terus dihambat," kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Baca: Pengamat Sebut Setya Novanto Punya Pengalaman Menang Dalam Sidang Peradilan
Agus menuturkan, gerakan anti-korupsi tidak boleh berhenti. Dia juga berharap masyarakat terus mendukung dan mengawal KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga, kami bisa optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi," kata Agus.
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun bunyi pasal 21 itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).