News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Yusril Gugat Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai hanya mengajukan gugatan yakni pasal 222 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).

Baca: Bambang Widjodjanto: Tidak Ada Pansus Angket KPK Jika Tidak Ada Kasus e-KTP

Yusril mengatakan partainya memutuskan menggugat undang-undang tersebut karena hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222.

Baca: Setya Novanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Karena itu meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan PT 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan rasionalitas dan moralitas serta keadilan.

Bagaimana tidak dikatakan tidak rasional karena Pemilu legislatif dan presiden berlangsung dalam hari yang sama.

Baca: Ketua Komisi III Sebut OTT KPK Terhadap Dua Jaksa di Pamekasan Operasi Terlarang

Karena digelar dalam satu hari bersamaa, Yusril kemudian mempertanyakan cara untuk menentukan ambang batas untuk pencalonan calon wakil presiden dan wakil presiden.

Jika menggunakan ambang batas Pemilu sebelumnya, padahal Pemilu telah dilaksanakan dua kali.

"Apakah cukup rasional kalau threshold menggunakan Pemilu sebelumnya sedangkan Pemilu itu sudah dilaksanakan dua kali," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini