Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian diminta menindaklanjuti laporan sejumlah pihak terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam menerima laporan.
Termasuk yang berkaitan dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan kita mengembangkan satu kebiasaan hukum kalau menyangkut orang KPK kemudian tidak boleh diproses hukum," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca: Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Laporkan Novel Baswedan Kepada Polisi
Arsul yang juga anggota Pansus Angket DPR untuk KPK menegaskan proses hukum terhadap Novel harus tetap berjalan.
Adapun kemudian bila nantinya terdapat berbagai penolakan atau respon dari mayarakat yang mengnginkan tidak diusut, maka ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
"Kan bisa deponering. Tapi jangan karena sesorang melapor tapi kemudian laporannya diusut akan menimbulkan huru hara baru kemudian enggak jadi diusut, menurut saya enggak boleh seperti itu," katanya.
Baca: Polisi Periksa Penyidik KPK yang Tahu Isi e-mail Novel Baswedan
Sebelumnya Novel Baswedan dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Erwanto Kurniadi.
Novel diadukan karena dituding mencemarkan nama baik.