Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Rabu (6/9/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Amir Mirza Hutagalung, pengusaha atau wiraswasta PT Trans Benua Galaxi Utama yang juga tangan kanan dari Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno.
"Amir Mirza Hutagalung kami periksa sebagai saksi untuk tersangka CHY (Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.