TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor pemilik akun media sosial Jonru Ginting.
Pelapor yakni Muanas Alaidid mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Muanas mendampingi dua orang saksi yakni Guntur Romli dan Slamet Abidin yang bakal diperiksa terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Jonru melalui akun media sosialnya.
Baca: Buka Lowongan CPNS, Pemerintah Diminta Perhatikan Tenaga Honorer
"Dua saksi yang kita ajukan ini adalah saksi-saksi yang tahu persis akun Jonru Ginting," ujar Muanas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Muanas mengatakan, Guntur dan Slamet akan memberikan fakta-fakta mengenai postingan yang ada di akun Jonru.
Guntur Romli menyatakan bahwa dirinya akan menceritakan apa yang ia tahu tentang akun Jonru kepada penyidik.
"Intinya bahwa postingan-postintan Jonru itu sangat tendensius dan membahayakan kerukunan umat beragama," ujar Guntur.
Guntur menceritakan soal postingan diduga fitnah Jonru yang menuding PBNU menerima aliran dana Rp 1,5 triliun untuk mendukung penetapan Perppu Ormas.
Padahal dana tersebut diperuntukkan untuk kredit usaha mikro.
Baca: Tangan Mira Sudah Lima Kali Dioperasi Setelah Terlindas Truk Tronton Bermuatan Semen 24 Ton
"Uang Rp 1,5 triliun itu kan kredit untuk usaha menegah kader NU. Nah NU kan salah satu pihak yang digandeng oleh pemerintah selain beberapa ormas lainnya," ujar Guntur.
Sedangkan, menurut Jonru, NU menerima bantuan, bukan uang kredit.
"Cuman Jonru kan menganggapnya NU menerima bantuan, bukan uang kredit. Kemarin saya bertemu Said Aqil Siradj dan beliau sangat tidak menerima tuduhan itu," ujar Guntur.
Baca: Kisah Haru Perjuangan Mira Sembuhkan Tangannya yang Terlindas Truk Tronton Semen 24 Ton
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.