TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa angkat bicara soal kliennya yang kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan teranyar, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto melaporkan Novel ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan-laporan terhadap Novel Baswedan, Aqsa sangat menyesalkan.
Laporan itu dinilai sebagai salah satu upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Novel secara pribadi.
Bahkan menurut Aqsa, laporan-laporan itu dinilai sebagai satu skema dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan untuk mencari kebenaran lewat proses hukum.
"Tujuannya untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK," tegas Aqsa saat dihubungi wartawan, Rabu (6/9/2017).
Selain itu, Aqsa juga menilai, laporan-laporan itu sebagai bentuk pengalihan isu yang lebih penting dari kekerasan terhadap Novel.
Baca: Pak Ayo Karaoke Dulu lah. Itu ada Karaoke di Depan
Padahal, kasus teror yang menimpa Novel sampai saat ini masih belum juga menemui titik terang.
Terakhir, Aqsa juga beranggapan laporan-laporan dari pihak kepolisian justru membuktikan bahwa polisi tidak berintegritas. Karena semakin menunjukan polisi anti kritik dan tidak memahami demokrasi.
Diketahui, pertama kali yang melaporkan Novel ke Polda Metro ialah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.
Yang bersangkutan melaporkan Novel atas tuduhan pencemaran nama baik.
Aris juga mempermasalahkan surat elektronik yang dikirim Novel.
Dalam surat elektronik tersebut, Novel menyebut Aris tidak memiliki integritas dan direktur penyidikan terburuk sepanjang KPK berdiri. Hal ini yang memicu Aris melaporkan Novel.
Teranyar, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Kombes Erwanto turut pula melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.
Novel dituduh mencemarkan nama baik kepolisian. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 5 September 2017 dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimus.