Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandiaga Salahudin Uno disebut sebagai pemilik PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
PT DGI adalah perusahaan yang memenangkan tender pengerjaan proyek Wisma Atlet Palembang dan pembangunan RS Universitas Udayana.
Keterangan tersebut disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
"Kalau Sandi (Sandiaga Uno) saya kenal itu dia sebagai pemilik Duta Graha, DGI," kata Muhammad Nazaruddin.
Baca: Terbukti Suap Akil Mochtar, Bupati Buton Amir Samiun Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 juta
Selain itu, Nazaruddin mengaku pernah diberitahu langsung Dudung Purwadi bahwa pemillik saham mayoritas di PT DGI adalah Sandiaga Uno.
"Selain memang saya sudah tahu, juga saudara terdakwa pernah nyebutkan malah terakhir mayoritas PT DGI itu dipegang punyanya Sandiaga Uno," beber Nazaruddin ketika ditanya majelis hakim.
Baca: KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang
Menurut Nazaruddin, status kepemilikan PT DGI tersebut disampaikan Dudung ketika proyek yang digarap tersebut tersandung kasus korupsi.
"Kalau membilang mayoritas 100 persen (saham) itu pas kejadian sudah ada masalah itu semua DGI diambil alih sama Sandiaga Uno," katanya
Dalam sidang sebelumnya, Sandiaga mengaku menjabat sebagai komisaris.
Sandiaga juga mengatakan mengatakan tidak bertanggung jawab terkait proyek atau tender yang dikerjakan PT DGI.
Sandiaga mengatakan proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di bawah dewan direksi.
Baca: Sekjen dan Irjen Kemendes PDTT Dapat Bocoran Dari Ketua Tim Pemeriksa BPK Akan Dapat Opini WTP
Wakil gubernur DKI Jakarta terpilih 2017-2022 itu bahkan mengetahui PT DGI memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan rumah sakit di Universitas Udayana dari pemberitaan media.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000.
Uang tersebut terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.