TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima lima laporan yang berkaitan dengan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Nama Novel terseret dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan, adanya lima laporan tersebut.
"Iya kami telah menerima lima laporan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/9/2017).
Empat laporan dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Sedangkan, satu laporan dibuat oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi.
Aris sebelumnya membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2017. Satu laporan atas dugaan pencemaran nama baik ditujukan kepada Novel selaku terlapor.
Laporan lain Aris berkaitan dengan tuduhan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi E-KTP di KPK yang dimuat salah satu media online.
Baca: Mantan Komisioner KPU Berharap Judicial Review UU Pemilu Segera Diselesaikan
Pihak terlapor dalam laporan bernomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus masih dalam lidik.
Aris juga kembali membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017).
Dua laporan Aris yakni pemberitaan di majalah Tempo yang berjudul Penyusup dalam Selimut dan tayangan salah satu program Kompas TV yang menghadirkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris sebagai narasumber.
Dari dua laporan Aris dengan nomor LP/4220/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus dan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus, pihak terlapornya juga masih dalam tahap penyelidikan.
Selain Aris, Erwanto yang pernah menjadi penyidik KPK turut melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Erwanto sangat keberatan dengan pernyataan Novel yang dimuat di media massa karena menyebut penyidik KPK yang berasal dari unsur Polri tidak memiliki integritas yang tinggi.
"Sebagai seorang penyidik yang pernah bertugas di KPK, pelapor merasa keberatan," ujar Argo.
Laporan yang dibuat Erwanto telah diterima polisi dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.