TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus e-mail atau surat elektronik dengan terlapor Novel Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pemeriksaan berkaitan dengan pelaporan yang dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dengan terlapor Novel.
"Ada penyidik KPK yang sedang diperiksa tiga orang," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/9/2017).
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap penyidik KPK itu, didampingi oleh biro hukum dari KPK.
"Pemeriksaan saksi itu didampingi oleh biro hukum dari KPK," ujar Argo.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.
Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Baca: Polda Metro Akan Cari Bibit SMA yang Berminat Jadi Polisi
Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Namun, status Novel sebatas saksi terlapor.