Diketahui dari hasil pendalaman, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017).
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar tujuh bangunan sekolah dasar (SD) di Kota Palangkaraya.
Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam.
Penyidikan terus dilakukan, terutama untuk mengetahui peran tersangka serta alasan pembakaran.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seseorang berinisial AG yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran sekolah di Palangkaraya.
Tujuh sekolah dasar yang dibakar tersebut di antaranya SDN 1 Palangka, dibakar, Selasa (4/7/2017) pukul 18.30 WIB.
Kemudian SDN 4 Menteng, dibakar Jumat (21/7/2017) pukul 12.30 WIB; SDN 4 Langkai, dibakar, Jumat (21/7/2017) pukul 13.30 WIB.
Lalu, SDN 1 Langkai, dibakar pSabtu (22/7/2017) pukul 02.00 WIB; SDN 5 Langkai, dibakar Sabtu (22/7/2017) pukul 03.30 WIB; SDN 8 Palangka, dibakar Sabtu (29/7/2017) pukul 18.00 WIB.
Serta SDN 1 Menteng, dibakar Minggu (30/7/2017) pukul 03.25 WIB.