News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Idrus Marham Tegaskan Praperadilan Setya Novanto Bukan Sebagai Bentuk Perlawanan Terhadap KPK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Golkar Idrus Marham.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan pengajuan pra peradilan yang dilakukan Setya Novanto bukan merupakan bentuk perlawanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pra peradilan merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur dalam konstitusi Indonesia.

"‎Jadi jangan juga pra peradilan dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi pra peradilan ini merupakan suatu instrumen yang ada, yang dimanfaatkan dan digunakan Pak Setya Novanto," kata Idrus di sela acara 'Pendidikan dan Latihan Komunikator Politik Partai Golkar'‎ di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Baca: Kelompok Abu Sayyaf Bebaskan Dua WNI yang Disandera Sejak 2016

Idrus menilai, pra peradilan merupakan satu instrumen hukum yang telah disiapkan di dalam seluruh rangkaian proses hukum yang ada di Indonesia.

Partai Golkar, kata Idrus menilai pengajuan pra peradilan Setya Novanto sebagai bentuk penggunaan hak sebagai warga negara Indonesia dalam proses hukum.

"Kita menghargai dan menghormati proses-proses itu," katanya.

Baca: Jokowi Minta Projo Kampanye Dini, PDIP: Apa yang Salah?

‎Diberitakan, Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna membenarkan adanya gugatan praperadilan yang didaftarkan oleh Tim Advokasi Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017) kemarin.

Baca: Sekjen DPR RI Dijadwalkan Diperiksa KPK Untuk Setya Novanto

"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin 4 September 2017," ucap I Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/9/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini